Monday, July 2, 2012

NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA

Banyak orang yang sering salah mengartikan dan membedakan antara Memorandum Of Understanding  (MoU) dengan Perjanjian/ kontrak dan jenis perikatan lainnya.

Memorandum Of Understanding  (MoU) atau sering juga disebut orang dengan Nota Kesepahaman, dapat kita lihat dari banyak defenisi yang dkemukakan oleh ahlinya, antara lain :

1. Menurut Munir Fuady MEMORANDUM OF UNDERSTANDING adalah “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya      secara   detail,   karena    itu, memorandum of understanding
berisikan hal-hal yang pokok saja.”

2. Menurut Erman Rajagukguk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING adalah “Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.”

Dari 2 (dua) pengertian tentang MoU diatas jelaslah bahwa :
a.    MoU merupakan suatu Perjanjian Pendahuluan.
b.    MoU akan diikuti oleh perjanjian lain yang mengatur dan menjabarkan  secara detail, isi dari  MoU akan dimasukkan dalam kontrak/ perjanjian.
c.    MoU hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.   

Subjek/ Pihak dalam MoU
Subjek atau para pihak yang terlibat dalam suatu MoU, terdiri dari :
a. Pihak yang berlaku secara nasional
    1.Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat Indonesia lainnya.
    2.Badan hukum privat Indonesia dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
    3.Badan hukum privat Indonesia dengan penegak hukum
    4.Badan hukum publik dengan badan hukum publik lainnya

b. Pihak yang berlaku secara internasional
    1.Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing
    2.Badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing

Objek MoU
Objek MoU yaitu dalam hal Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.

Wilayah berlakunya MoU
a. Publik
   1. Secara nasional
   2. Secara internasional

b. Privat

Pengertian di atas mengandung beberapa unsur dari MoU yang dapat diuraikan sebagai berikut : Unsur pertama adalah MoU merupakan pernyataan kesepahaman antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan ‘kecocokan’.

Misalnya, kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap klausul/pasal yang akan dituangkan didalam perjanjian.

Unsur Kedua adalah MoU tidak mengikat kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak lainnya jika tidak memenuhi isi dari MoU. Hal ini berbeda dengan perjanjian, karena di dalam pelaksanaan perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban di dalam perjanjian, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Misalnya, di dalam perjanjian jual beli kendaraan, penjual tidak mengirimkan kendaraan tepat pada waktunya, maka pembeli dapat menuntut ganti rugi. Hal ini diatur dalam 1239 Burgerlijk Wetboek (BW)/KUHPerdata.

Perbedaan lainnya adalah MoU berisi klausul yang sederhana, diantaranya klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing-masing pihak atau melakukan persiapan-persiapan pembuatan perjanjian, dan pembentukan tim dsb.

Sedangkan, klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak. Misalnya, di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah sakit diatur mengenai klausul- klausul berikut : dasar perjanjian, maksud dan tujuan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, obyek pekerjaan, hak dan kewajiban, cara pembayaran sanksi-sanksi jika wanprestasi terhadap kewajiban, pemutusan perjanjian, penyelesaian sengketa, dan lainnya.

Unsur Ketiga adalah tidak menghalangi para pihak untuk berhubungan dengan pihak ketiga. Artinya, kendati para pihak telah membuat MoU, para pihak tetap dapat berhubungan dengan pihak ketiga. Misalnya, di dalam pelaksanaan pekerjaan jalan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan MoU dengan PT A . MoU tersebut tidak menghalangi BUMD tersebut untuk melakukan MoU dengan PT B untuk obyek yang sama.


PERJANJIAN KERJASAMA
Menurut H.R.Daeng Naja, S.H.M.H.M.Kn. dalam bukunya Contract Drafting menyebutkan bahwa kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri(tentunya perjanjian yang mengikat). Bukankah dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
1. Perjanjian;
2. Undang-undang

Pengertian Perjanjian Kerjasama dapat kita lihat yaitu :
* Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.(Pasal 1313 KUH Perdata).

* Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban     untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law Dictionary).

Disamping itu suatu perjanjian dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni pertama, para pihak harus sepakat/setuju untuk melaksanakan perjanjian. Misalnya, si A menjual mobilnya kepada si B, maka kedua belah pihak (si A dan B) harus sepakat untuk melaksanakan jual beli, yakni si A menyerahkan mobil dan si B menyerahkan pembayaran sejumlah uang sesuai kesepakatan.

Kedua, para pihak harus cakap. Artinya, para pihak harus sudah dewasa di dalam melakukan perbuatan hukum, yakni berumur 21 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata’’Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin’’.

Ketiga adalah perjanjian tersebut mengatur hal-hal tertentu. Artinya, perjanjian haruslah berisi hal-hal tertentu. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian hibah, perjanjian fidusia, perjanjian leasing dan sebagainya.

Dan yang keempat adalah isi dari perjanjian haruslah mengatur hal-hal yang diperbolehkan. Artinya, perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Perjanjian yang dilarang, diantaranya adalah
perjanjian judi, perjanjian hutang-piutang dengan bunga yang tidak    wajar    dan    perjanjian    makar.

Disamping itu, perjanjian adalah sesuatu yang istimewa karena diperlakukan laiknya undang-undang bagi para pembuatnya (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata,’’Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’’.

Pemaknaan undang-undang bukanlah seperti peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pemaknaan tersebut ingin menegaskan bahwa perjanjian adalah sesuatu hal yang sakral bagi kedua belah pihak, karena perjanjian adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak yang didasari dengan itikad baik. Oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Subjek atau Pihak  Perjanjian Kerjasama, yaitu
a. Pihak yang berhak atas sesuatu  dari pihak lain
b. Pihak yang berkewajiban  memenuhi sesuatu kepada kreditur

Objek Perjanjian Kerjasama, yaitu
a. Menyerahkan sesuatu
b. Melakukan sesuatu
c. Tidak melakukan sesuatu

Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat unsur yaitu :
(1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
(2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
(3) suatu hal tertentu; dan
(4) suatu sebab yang halal.

Sumber : Edy Suprapto, SH

1 comment:

Unknown said...

Saat ini manajemen Sutau PT adalah orang2 baru tetapi belum dimasukkan dalam akte notaris sebagai Direksi PT tersebut. Nantinya PKS siapa yang akan tanda tangani? Apakah manajemen lama atau manajemen baru?
Saya sebenarnya ingin agar manajemen baru yang tanda tangan tetapi berhubung belum masuk akta sebagai pengurus, sehingga Saya ragu2 mengenai hal.